Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Para Pekerja Ibu Kota Negara Nusantara

Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Para Pekerja Ibu Kota Negara Nusantara

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan orang pribadi

3. Peraturan Pemerintah no. 68 tahun 2009 tentang tarif pajak penghasilan Pasal 21, atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari  Tua, yang dibayarkan sekaligus

4. Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan perpanjakan, jasa dan kegiatan orang pribadi

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena Pajak

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang pajak penghasilan

7. UU no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: