Sengketa Yayasan Memanas: Rosnati Syeh (72) Cari Keadilan, Tekanan Lewat Pelaporan Keluarga Disorot
Sengketa Yayasan Memanas: Rosnati Syeh (72) Cari Keadilan, Tekanan Lewat Pelaporan Keluarga Disorot--
radarpena.co.id - Di usia 72 tahun, setelah sekian puluh tahun menjaga amanah keluarga, Rosnati Syeh menempuh langkah untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas penghilangan namanya sebagai pembina dalam dokumen sebuah yayasan tanpa sepengetahuan beliau.
Tim kuasa hukum Sopian Sitepu menegaskan bahwa perkara ini sangat spesifik dan berbasis dokumen, yakni terkait keabsahan perubahan dalam struktur yayasan yang seharusnya dilakukan secara sah, transparan, dan dengan persetujuan pihak yang berkepentingan.
“Fokus persoalan ini jelas dan tidak perlu dialihkan ke isu lain. Ini tentang legalitas dokumen yayasan dan hak klien kami di dalamnya,” tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam perjalanan sebelumnya terdapat kesepakatan keluarga yang menjadi dasar pengelolaan yayasan, termasuk mengenai peran dan posisi para pihak. Oleh karena itu, setiap perubahan seharusnya tetap menghormati komitmen yang telah dibangun bersama. Apalagi perubahan yang dilakukan oleh pihak yang dapat menciderai fundamental pembina yayasan yang amat mempunyai makna dalam pengelolaan suatu yayasan.
BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi 3 Kali! Kolom Abu Kelabu Capai 800 Meter
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum menyatakan keprihatinan serius atas munculnya langkah-langkah di luar substansi untuk menekan ibu Rosnati Syech, termasuk pelaporan salah satu anak yaitu M. Kadafi ke berbagai lembaga negara dan mengeluarkan narasi publik di media sosial yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Menurut kuasa Hukum, Pada Dasarnya M. Kadafi mengawal program beasiswa KIP dan PIP yang merupakan program pemerintah pusat di Provinsi Lampung.
Masih Menurut kuasa hukum, Kadafi justru mendirikan rumah aspirasi dan call centre program beasiswa KIP dan PIP untuk menjaga transparansi pelaksanaan program-program tersebut.
“Upaya-upaya di luar substansi seperti ini berpotensi menimbulkan kegaduhan publik yang tidak perlu dan mengaburkan inti persoalan yang seharusnya diselesaikan secara objektif,” jelas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ruang penyelesaian yang sehat adalah ruang hukum dan ruang kekeluargaan, bukan melalui tekanan opini atau eskalasi isu yang meluas.
“Sebagai sebuah keluarga, nilai tanggung jawab, konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta penghormatan terhadap kesepakatan yang pernah dibuat menjadi hal yang seharusnya dijaga bersama,” lanjutnya.
BACA JUGA:Rekam Jejak Letjen Agus Widodo: Dari Korps Baret Merah hingga Calon Wakil Kepala BIN
BACA JUGA:Vivo X300 Ultra Mendarat di Indonesia, Ini Jadwal Pre-Order dan Spesifikasinya
Secara faktual, perkara ini tidak terlepas dari dinamika keluarga antara Rosnati Syeh dan Rusli Bintang, sehingga semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak memperluas persoalan di luar konteks utama. Di sisi lain, pihak anak-anak menyatakan tetap mengambil posisi menjaga keseimbangan dan keutuhan keluarga, serta berharap penyelesaian dilakukan secara adil tanpa memperkeruh hubungan orang tua.
Anak-anak tidak ingin konflik ini melebar dan menjadi konsumsi publik yang tidak proporsional. Harapan anak-anak sebenarnya sederhana, agar kebenaran diuji secara objektif dan hubungan keluarga tetap dijaga.
Pada akhirnya, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan kesabaran dalam waktu yang panjang. Namun, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat tercapai, maka tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum untuk menguji dan memulihkan hak-hak ibu Rosnati Syech.
“Selama puluhan tahun Ibu Rosnati Syeh telah bersabar dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun jika keadilan tidak juga diperoleh, maka langkah hukum menjadi jalan yang harus ditempuh untuk menguji kebenaran serta memulihkan hak-hak beliau yang selama ini terabaikan,” tutup kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: