BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 4 Meter dari 24-27 April 2026

BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 4 Meter dari 24-27 April 2026

BMKG Warning: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Hantam Perairan Indonesia hingga 27 April--ppid.bogorkab.go.id

Samudra Hindia selatan Jawa Barat

Samudra Hindia selatan Jawa Tengah

Samudra Hindia selatan Jawa Timur

Samudra Hindia selatan Bali

Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat (NTB)

Ketidakteraturan pola air laut di zona ini dapat memicu kecelakaan laut yang fatal jika awak kapal tidak mengantisipasi perubahan cuaca secara cepat.

BACA JUGA:Anak Gunung Siap-siap! Pendakian Semeru Dibuka Mulai 24 April, Simak Aturan Barunya

BACA JUGA:Hampir 6 Ribu Calhaj RI Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Berasal dari 15 Kloter

Panduan Keselamatan Armada Laut

Mengingat risiko yang besar, BMKG menekankan bahwa setiap jenis armada laut memiliki ambang batas keselamatan yang berbeda. Para pelaku perjalanan laut wajib mematuhi panduan risiko berikut:

Perahu Nelayan: Hindari melaut jika kecepatan angin melebihi 15 knot dan gelombang di atas 1,25 meter. Nelayan sebaiknya tetap berada di dekat garis pantai.

Kapal Tongkang: Sangat rentan terhadap masalah stabilitas jika angin mencapai 16 knot dengan gelombang setinggi 1,5 meter.

Kapal Feri: Operator penyeberangan antar-pulau harus waspada penuh jika angin menyentuh 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.

Kapal Kargo/Pesiar: Meski berukuran besar, kapal-kapal ini tetap harus mengantisipasi guncangan ekstrem saat melewati wilayah dengan gelombang 4 meter.

Potensi Banjir Rob di Kawasan Pesisir

Selain keselamatan di tengah laut, BMKG juga memberikan perhatian khusus pada penduduk di garis pantai. Gelombang tinggi seringkali diikuti oleh fenomena gelombang pasang yang dapat merangsek ke pemukiman penduduk atau dikenal dengan banjir rob.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca maritim melalui kanal resmi. Jangan memaksakan kegiatan di laut jika kondisi memang tidak memungkinkan," tulis BMKG dalam pernyataan resminya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait