Pendatang Baru Masuk ke Jakarta Capai 1.776 Orang, Didominasi Usia Produktif

Pendatang Baru Masuk ke Jakarta Capai 1.776 Orang, Didominasi Usia Produktif

Pendatang baru masuk Jakarta per 1 April 2026 sebanyak 1.776 orang, didominasi oleh pria.--

radarpena.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat lonjakan pendatang baru pascalebaran 2026. Hingga 1 April 2026, jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta mencapai 1.776 orang.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengungkapkan bahwa komposisi pendatang hampir seimbang antara laki-laki dan perempuan.

"Dengan komposisi 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Didominasi Usia Produktif, Urbanisasi Berbasis Pekerjaan

Fenomena urbanisasi tahun ini menunjukkan tren yang cukup jelas. Mayoritas pendatang berada pada rentang usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen.

Angka tersebut menandakan bahwa Jakarta masih menjadi magnet utama bagi pencari kerja dan peluang ekonomi. Arus perpindahan ini juga memperlihatkan meningkatnya mobilitas tenaga kerja setelah momentum Lebaran.

Dukcapil Gencarkan Pendataan Pendatang Selama April 2026

Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil langkah aktif. Dukcapil menggelar sosialisasi serta layanan jemput bola pendataan pendatang baru.

Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 30 April 2026 di seluruh wilayah administrasi, termasuk Kepulauan Seribu.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pendatang, baik yang tinggal sementara maupun menetap, tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.

Pentingnya Lapor Kedatangan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap warga wajib melaporkan peristiwa kependudukan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perubahan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Aturan tersebut mewajibkan masyarakat melaporkan berbagai peristiwa penting, seperti pindah datang, kelahiran, kematian, hingga pernikahan.

Denny menekankan pentingnya data yang akurat dalam pengelolaan kota.

“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” kata Denny.

Wajib Lapor 1x24 Jam, Ini Mekanismenya

Setiap pendatang yang tiba di Jakarta harus segera melapor kepada pengurus RT/RW paling lambat 1x24 jam. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026.

Untuk mempermudah proses pendataan, Dukcapil menyediakan aplikasi data warga berbasis online. Pengurus lingkungan dapat mengaksesnya melalui laman resmi untuk mencatat keberadaan pendatang secara cepat dan terintegrasi.

Jakarta Timur Catat 368 Pendatang Sudah Urus Adminduk

Di tingkat wilayah, Dukcapil Jakarta Timur mencatat perkembangan signifikan. Sebanyak 368 pendatang baru telah mengurus administrasi kependudukan dalam periode 25 hingga 31 Maret 2026.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Ade Himawan, menjelaskan rincian data tersebut.

"Per 25 Maret hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 368 pendatang baru telah melaporkan proses pindah datang ke wilayah Jakarta Timur," kata Ade.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 189 laki-laki dan 179 perempuan. Data ini bersumber dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Namun, ia mengingatkan bahwa angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan pendatang. Masih ada kemungkinan warga yang belum melapor ke pihak setempat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: