Tegas! Vietnam akan Denda Berjumlah Besar pada Media Penyebar Hoaks

Tegas! Vietnam akan Denda Berjumlah Besar pada Media Penyebar Hoaks

Vietnam terapkan Denda Besar bagi Media Penyebar Hoaks--

Radarpena.co.id - Lifestyle Vietnam akan menjatuhkan denda kepada individu yang membuat atau menyebarkan informasi palsu, tidak benar, terdistorsi, atau bersifat memfitnah di media sosial yang merugikan reputasi lembaga dan organisasi maupun kehormatan serta martabat individu, dikutip dari laporan surat kabar lokal Nhan Dan pada Selasa (30/6).

Berdasarkan peraturan baru tersebut, denda mulai dari 30 juta hingga 50 juta dong Vietnam akan dikenakan untuk tindakan menyebarkan konten yang mendistorsi sejarah, menyangkal pencapaian revolusi, merusak persatuan nasional, menghina agama, atau menghasut diskriminasi gender maupun ras, sepanjang tindakan tersebut tidak memenuhi unsur untuk pemrosesan pidana.

 

Laporan itu menyebutkan bahwa kisaran denda yang sama juga akan dikenakan terhadap berbagai pelanggaran, seperti membagikan gambar-gambar eksplisit yang menampilkan pembunuhan, kekerasan, kecelakaan, atau adegan meresahkan lainnya; menyebarluaskan karya jurnalistik, sastra, atau seni yang dilindungi hak cipta tanpa izin. 

Denda yang dikenakan mulai dari 20 juta hingga 30 juta dong Vietnam (setara hingga Rp20 juta). 

BACA JUGA:Belakangan Populer, Ini Sekilas Info tentang Grup Idol Class:y

BACA JUGA:Kembali Memanas! Rekaman Rahasia Giorgio Pesta Liar di Klub Malam Bocor, Siapa Sosok Cantik di Sebelahnya?

Laporan itu menyebutkan bahwa kisaran denda yang sama juga akan dikenakan terhadap berbagai pelanggaran, seperti membagikan gambar-gambar eksplisit yang menampilkan pembunuhan, kekerasan, kecelakaan, atau adegan meresahkan lainnya. 

Selain itu, denda juga dikenakan bagi pengguna yang menyebarluaskan karya jurnalistik, sastra, atau seni yang dilindungi hak cipta tanpa izin.

Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam sebuah dekret pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait