Aksi Curanmor Gagal di Kelapa Gading, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

Aksi Curanmor Gagal di Kelapa Gading, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

Ilustrasi curanmor--

Radarpena.co.id - Upaya pencurian sepeda motor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berakhir apes. Dua pria berinisial RA (35) dan MN (28) tak berkutik setelah aksinya dipergoki warga di depan Warung Bu Kris, Jalan Boulevard Timur, Kelurahan Pegangsaan Dua, Rabu 18 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Keduanya kedapatan mencoba membawa kabur motor milik korban berinisial SW (35). Namun, respons cepat warga di lokasi membuat rencana itu gagal total. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Kelapa Gading.

“Kami menangkap dua pelaku usai diamankan warga yang diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa bermula saat korban hendak memarkirkan sepeda motornya. Di lokasi, seorang juru parkir tengah menata kendaraan yang terparkir. Korban sempat membantu mengatur posisi motor.

“Korban melihat saksi menata kendaraan lalu mencoba membantu saksi. Sesaat kemudian tiba-tiba juru parkir ini melihat motor korban akan diambil oleh pelaku,” kata dia.

Mengetahui motornya hendak digondol, korban langsung berteriak meminta bantuan. Kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

"Satu orang pelaku di atas motor dan pelaku lain mencoba mengeksekusi motor tapi gagal,” katanya.

Aksi kejar-kejaran singkat pun terjadi. Seorang saksi lain yang berada di lokasi sigap menghadang laju motor pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diringkus.

"Akhirnya pelaku ini diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta menginterogasi kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T, satu mata kunci runcing yang digunakan untuk membuka paksa kontak motor,” kata dia.

Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel, satu kunci motor, satu sepeda motor milik pelaku, serta satu unit motor milik korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: