Miris! Siswi SD di Jakarta Utara Dilecehkan dan Dihabisi Siswa SMP

Miris! Siswi SD di Jakarta Utara Dilecehkan dan Dihabisi Siswa SMP

ilustrasi pembunuhan--

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Karena masih di bawah umur, statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum,” ujar Onkoseno menegaskan.

BACA JUGA:Misteri Berdarah di SMA Tugu Malang, Saat Lantai Aula Menyimpan Arwah Penasaran

Kasus memilukan ini menambah panjang daftar kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia.

Warga sekitar berharap agar pelaku tetap mendapat hukuman setimpal meski berstatus anak di bawah umur.

Mereka juga meminta pemerintah dan aparat terkait lebih serius melindungi anak-anak dari predator usia remaja yang semakin marak di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: