Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH di Tengah Aksi Massa

Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH di Tengah Aksi Massa

Pemprov DKI imbau perusahaan terapkan WFH di tengah aksi demontrasi--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara situasional.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya intensitas aksi penyampaian aspirasi massa di beberapa titik strategis Jakarta sejak akhir Agustus 2025.

BACA JUGA:PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

WFH Bersifat Opsional 

Menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim), kebijakan WFH ini tidak bersifat wajib, melainkan situasional dan fleksibel, tergantung lokasi serta kebutuhan operasional perusahaan.

“Perusahaan yang berada dekat dengan area terdampak aksi massa diimbau untuk mempertimbangkan WFH. Tapi ini tidak wajib,” ujar Chico pada Minggu (31/8).

Bagi perusahaan yang memiliki jam kerja non-stop (24 jam) atau yang memberikan layanan publik langsung, bisa menerapkan model kerja campuran antara WFH dan kerja dari kantor (WFO).

BACA JUGA:Didesak Mundur dari Kapolri Usai Ojol Tewas, Ini Jawaban Jenderal Listyo Sigit

Surat Edaran Telah Disampaikan ke APINDO & KADIN

Disnakertransgi telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada berbagai asosiasi dan lembaga terkait, seperti:

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
  • Mediator Hubungan Industrial Disnakertransgi DKI

Perusahaan yang memutuskan untuk menjalankan kebijakan WFH dapat melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnakertransgi.

“Kami akan terus memantau kebijakan WFH ini melalui sistem pelaporan daring yang tersedia,” tambah Chico.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: