Tarif Transportasi Umum Rp80, Gubernur Jakarta: Hanya Berlaku pada 17 Agustus 2025
Gubernur Jakarta Pramono Anung--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warga.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi umum di wilayah Jakarta dan sekitarnya akan dikenakan tarif khusus sebesar Rp80 pada 17 Agustus 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sekretariat Negara. Ditetapkan bahwa semua transportasi umum di Jakarta dan Transjabodetabek akan dikenakan tarif Rp80,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8).
BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Memvonisnya, KY: Lagi Dilidiki Dugaan Pelanggaran Etik
Tarif Rp80 tersebut berlaku hanya selama satu hari, tepat di hari perayaan kemerdekaan RI ke-80. Masyarakat bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek dengan biaya super murah.
“Ini bentuk penghormatan dan apresiasi kami kepada masyarakat. Tarif khusus ini hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus 2025,” tegas Pramono.
Insentif Pajak
Selain tarif transportasi murah, Pemprov DKI juga memperpanjang kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Insentif ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-497 DKI Jakarta serta HUT ke-80 RI.
BACA JUGA:Presdir PT PIM dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Beras
Untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI tahun ini, Pemprov DKI hanya menggelar upacara bendera di lapangan Balai Kota Jakarta, tanpa seremoni besar-besaran.
“Kami tentunya tetap memperingati dengan khidmat melalui upacara bendera di Balai Kota,” ujar Pramono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: