Pemprov DKI Jakarta Akan Tutup 32 Ruas Jalan, Catat Jadwalnya

Pemprov DKI Jakarta Akan Tutup 32 Ruas Jalan, Catat Jadwalnya

Kepala Dinas Pehubungan Jakarta Syafrin Liputo-cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Warga Jakarta, siap-siap ya! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup 32 ruas jalan utama pada hari Minggu, 29 Juni 2025.

Penutupan 32 ruas jalan tersebu dalam rangka penyelenggaraan BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 2025.

Penutupan jalan ini akan dimulai sejak pukul 03.30 WIB hingga 11.30 WIB, demi menjamin kelancaran dan keselamatan acara yang akan diikuti 30.000 peserta dari 52 negara.

BACA JUGA:Ancam Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH: Kami Tak Main-Main

Maraton ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan sekaligus mendukung misi Jakarta sebagai destinasi sport tourism dunia.

Prinsip 4S untuk Kelancaran Acara

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan tahun ini mengusung prinsip 4S: Sterile, Secure, Safety, dan Smooth.

Artinya, rute maraton akan steril dari kendaraan, aman bagi pelari, selamat dari risiko kecelakaan, dan tentunya lancar tanpa hambatan besar.

“Penutupan dilakukan menggunakan barikade, water barrier, dan traffic cone di seluruh ruas yang terdampak,” jelas Syafrin, Minggu (8/6/2025).

BACA JUGA:Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Teh, Hindari Kombinasi Ini

Daftar 32 Ruas Jalan yang Ditutup

Berikut beberapa ruas yang akan ditutup:

Jakarta Pusat & Selatan: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto

Kawasan Kuningan & Mampang: Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan

Wilayah Senayan: Jalan Asia Afrika, Jalan Gelora Bung Karno, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Semanggi, Underpass Pattimura, hingga Jalan Pangeran Antasari

Rute dimulai di Silang Monas dan berakhir di Stadion Utama GBK, mencakup tiga kategori lomba: 10K, Half Marathon, dan Full Marathon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: