Soal Terima Rp400 Juta, Kapolres Metro Jakarta Selatan Akui Bertemu Keluarga Bos Prodia dan Diminta SP3 Kasus
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Inal--
"Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang," ujar Romi.
Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.
Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.
"Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW," ungkap Romi.
Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat
Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.
Pengacara E kemudian membuka kominaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.
"Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang," terangnya.
Romi menyebutkan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Kombes Pol Ade Rahmat Idnal sebanyak Rp400 juta.
"(Mengakui terima uang) mengakui. Menurut keterangan dan pernyataan klien kami, bersama saksi-saksi, mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima," kata Romi.
"Kalau hasil pengakuan klien kami sekitar Rp400 juta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: