Dipergoki Selingkuh Oleh Suami Malah Lakukan Penganiayaan, Ibu Muda Ini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Dipergoki Selingkuh Oleh Suami Malah Lakukan Penganiayaan, Ibu Muda Ini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Ilustrasi--

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," katanya. 

Melihat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka justru tidak memberikan pertolongan. Korban AG sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan.

"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait