Ini 10 Modus Korupsi di Daerah yang Sering Terjadi, dari Suap Proyek hingga Jual Beli Jabatan
Para tersangka kasus korupsi di Pemprov Kalimantan Selatan-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
radarpena.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Temuan ini disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sebagai langkah pencegahan praktik korupsi yang terus berulang.
Perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, menyebutkan setidaknya ada 10 modus korupsi yang paling sering ditemukan di daerah.
BACA JUGA:Kaki Ditembak, Anggota KKB Papua Ditangkap di Timika
1. Suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Modus paling umum adalah suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Biasanya, kontraktor memberikan “fee” agar bisa memenangkan tender proyek. Praktik ini bahkan sering sudah diatur sejak tahap perencanaan.
2. Penyalahgunaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD
Oknum anggota DPRD kerap “menitipkan” proyek kepada kontraktor tertentu melalui dana pokok pikiran (pokir) atau aspirasi, sehingga prosesnya tidak transparan.
3. Jual Beli Jabatan
Praktik ini melibatkan pembayaran sejumlah uang untuk mendapatkan posisi strategis, mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan, 263 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
4. Pemotongan Dana Hibah dan Bansos
Dana bantuan sosial dan hibah yang seharusnya diterima masyarakat sering dipotong oleh oknum tertentu sebelum disalurkan.
5. Perjalanan Dinas Fiktif
Manipulasi laporan perjalanan dinas atau SPJ fiktif menjadi salah satu modus klasik untuk mencairkan anggaran tanpa kegiatan nyata.
6. Gratifikasi Terselubung
Pemberian fasilitas seperti wisata atau umrah kepada pejabat menjadi bentuk gratifikasi yang kerap disamarkan sebagai “hadiah” biasa.
7. Mark Up Anggaran Operasional
Penggelembungan anggaran operasional dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi dari selisih dana.
8. Penyalahgunaan Dana Desa
Penyaluran dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel juga menjadi celah terjadinya korupsi.
9. Penyalahgunaan Aset Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: