KPK Amankan Duit Rp335 Juta dari OTT Bupati Tulungagung
Bupati Tulungagung Gatut Sunu mengenakan rompi oranye usai OTT KPK - ANTARA ---
radarpena.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4).
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang disita diduga merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima tersangka.
Padahal, total permintaan yang diajukan mencapai sekitar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat daerah.
BACA JUGA:KPK Ungkap Modus Baru, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
“Permintaan dilakukan kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap praktik pemerasan dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun melalui perantara, yaitu ajudan tersangka, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengatur penambahan atau pergeseran anggaran di OPD. Dari situ, tersangka diduga meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Ironisnya, permintaan tersebut bahkan dilakukan sebelum anggaran resmi dicairkan.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya tekanan terhadap pejabat daerah melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya.
Surat tersebut berisi kesiapan mundur dari jabatan, bahkan sebagai aparatur sipil negara (ASN), jika tidak menunjukkan loyalitas.
Modus ini diduga menjadi alat untuk memaksa para pejabat memenuhi permintaan dana.
KPK turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, termasuk masyarakat serta aparat dari Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang membantu proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: