KPK Ungkap Modus Baru, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu --ist
radarpena.co.is - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini menggunakan modus yang tidak lazim dan tergolong baru dalam penanganan perkara korupsi.
“Modusnya menggunakan surat pernyataan yang sudah ditandatangani, tetapi tidak diberi tanggal. Ini sangat mengerikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut dia, surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan dibubuhi meterai.
Surat itu diduga dijadikan alat tekanan. Jika pejabat dianggap tidak patuh, maka surat dapat diaktifkan dengan menambahkan tanggal sehingga seolah-olah pengunduran diri dilakukan secara sukarela.
KPK menilai pola tersebut sebagai temuan baru dan berpotensi menjadi modus yang bisa ditiru jika tidak diungkap secara tegas.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
BACA JUGA:Lebaran Betawi 2026: Merawat Tradisi dan Identitas Jakarta Menuju Kota Global
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan keuntungan lain terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: