Pembakar Lahan 35 Hektare di Bengkalis Tertangkap, Polisi Sebut Tersangka Caplok Lahan Negara
Polres Bengkalis tangkap pembakar lahan 35 hektare di kawasan hutan.--
radarpena.co.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis baru saja mengamankan seorang pria berinisial PH. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus kebakaran lahan seluas 35 hektare di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Provinsi Riau.
Menariknya, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku nekat menduduki kawasan hutan milik negara tanpa izin alias ilegal.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari deteksi titik panas atau hotspot pada 11 Maret 2026 silam. Titik api tersebut terpantau berada di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka PH
Setelah mendeteksi adanya api, personel Polsek Rupat Utara bersama warga sekitar segera berjibaku melakukan pemadaman. Tujuannya tentu agar api tidak semakin meluas dan merusak ekosistem lebih jauh.
Melalui serangkaian proses hukum yang mendalam, penyidik akhirnya menemukan titik terang terkait sosok di balik musibah lingkungan ini.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” ungkap Fahrian di Pekanbaru, Kamis, 9 April 2026.
Caplok Hutan Negara Secara Ilegal
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai status lahan yang terbakar. Lokasi tersebut ternyata berada di kawasan hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan kawasan hutan (BPKH), lahan tersebut sah merupakan milik negara.
Tersangka PH diduga menguasai lahan tersebut secara sepihak. Pasalnya, ia tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah saat proses pemeriksaan berlangsung. Sebagian lahan yang ia kuasai bahkan sudah ia tanami kelapa sawit.
Pihak kepolisian juga mencatat beberapa poin krusial yang memperkuat keterlibatan PH:
-
Analisis Citra Satelit: Ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo menemukan indikasi bahwa titik awal api berasal dari area yang dikuasai tersangka.
-
Tindakan Mencurigakan: PH sempat menghilang dari wilayah Rupat Utara selama sekitar dua setengah minggu setelah kebakaran terjadi.
-
Olah TKP: Polisi menemukan sisa-sisa pembakaran dan bekas pelepah sawit yang hangus di atas tanah mineral tersebut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Sebagai konsekuensi hukum, polisi menjerat PH dengan pasal berlapis terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera naik ke meja hijau.
Terkait insiden ini, AKBP Fahrian memberikan pesan penting bagi kita semua agar lebih peduli terhadap lingkungan.
"Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat."
Membuka lahan dengan cara membakar memang tampak mudah, namun risiko hukum dan kerusakan alam yang timbul jauh lebih besar. Mari kita jaga hutan Riau tetap hijau dan bebas dari asap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: