HOROR DI LAHAT: Anak Mutilasi Ibu Kandung, Dipicu Judi Online
Lokasi tubuh korban mutilasi ditemukan--Polres Lahat
radarpena.co.id - Peristiwa keji yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pria muda, Ahmad Fahrozi (23), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), dengan cara yang sangat brutal—mutilasi.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap orang yang telah melahirkannya.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi sadis itu diduga dipicu emosi pelaku yang tidak terbendung. Ia kesal lantaran sang ibu menolak memberikan uang untuk bermain judi online jenis slot.
BACA JUGA:Stok BBM Nasional, BPH Migas: Pertalite Tahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari
Amarah yang meledak berubah menjadi tindakan tak terkendali. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga menghabisi korban hingga tewas.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian melakukan aksi yang lebih mengerikan. Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban diduga sempat dibakar.
Setelah itu, jasad korban dimutilasi—dipotong-potong—sebelum akhirnya dikubur secara tersembunyi di wilayah Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (8/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB membuat warga setempat diliputi ketakutan.
BACA JUGA:Ingin Study Tour ke Istana Kepresidenan? Cek Cara dan Syarat Daftarnya di Sini
Tim dari Polres Lahat bergerak cepat memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Ahmad Fahrozi berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung.
Kasat Reskrim Polres Lahat, M Ridho Pradani, memastikan pelaku kini telah diamankan.
“Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 457 ayat (2) dan (3).
Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas aksi pembunuhan berencana yang disertai mutilasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: