Mengapa Menyetel Suara Alam dan Burung Tetap Bayar Royalti?

Mengapa Menyetel Suara Alam dan Burung Tetap Bayar Royalti?

Jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Upaya sejumlah pelaku usaha di bidang kuliner seperti kafe dan restoran berusaha menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung semenjak ada pemberlakuan pembayaran royalti untuk suara musik.

Namun ternyata hal tersebut bukanlah solusi yang sah menurut hukum.

 

Ketua Lembaga Manajemen kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air taupun suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait dan oleh karena itu tetap dikenai kewajiban royalti.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu memiliki hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar," kata Dharma kepada awak media pada Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ahmad Dhani Sentil Ariel Noah Soal Royalti Lagu Kupu Kupu Malam Milik Titiek Puspa

 

Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak atas Rekaman Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

 

Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut. “Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan. Dharma juga menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang dibangun sebagian pelaku usaha seolah-olah pemutaran suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti. “Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.

BACA JUGA:Agnez Mo Bantah Abaikan Ahmad Dhani soal Royalti Ari Bias: Dia Hubungi Minta Dukungan di DPR

 

Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:

  • Restoran dan Kafe - Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun - Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
  • Pub, Bar, Bistro - Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun - Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
  • Diskotek dan Klub Malam - Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun - Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: