Jurnalis, Guru dan Ojol bisa Dapatkan Rumah Subsidi dengan Syarat ini
Rumah subsidi bagi Jurnalis, Guru dan Ojol--
Radarpena.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan agar jurnalis, guru, dan ojek online memiliki rumah subsidi dengan harga terjangkau.
Maruarar Sirait, Menteri PKP menjelaskan bahwa rumah subsidi ini akan mendukung masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian nyaman dengan masing-masing kuota.
Untuk wartawan ada 1000 unit, lalu 20.000 unit untuk guru, dan ojek online yang kuotanya belum ditentukan.
Mengutip laman BP Tapera, ada persyaratan wajib yang harus dipenuhi yakni:
- Berkewarganegaraan Indonesia Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
- Tidak memiliki rumah atau emiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.
Syarat Khusus
1. Bagi Profesi Jurnalis
- Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
- Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:7 Tips Menjual Emas Saat Harga Tinggi, Nomor 4 Jangan Sampai Terlewat!
2. Bagi Profesi Guru
- Berstatus sebagai tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer.
- Guru juga wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti bahwa mereka masih mengajar.
3. Bagi Profesi Ojol atau Ojek Online
- Terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online, dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.
- Penghasilan maksimal ditetapkan sesuai dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi.
BACA JUGA:15 Rekomendasi Investasi Terbaik Untuk Pemula 2025: Emas Sampai Kripto!
Proses Pengajuan
- Ketiga profesi ini wajib mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN.
- Persiapkan pula dokumen umum yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing.
- Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: