Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan Imbas Libur Tanpa Izin, Terancam Sanksi Pemberhentian Sementra

Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan Imbas Libur Tanpa Izin, Terancam Sanksi Pemberhentian Sementra

Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa izin-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Pemeriksaan terhadapnya telah dilakukan pada Selasa (8/4/2025) dan masih berlanjut untuk pendalaman lebih lanjut.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husin Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa," ujar Husin kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

Proses pemeriksaan terhadap Bupati Lucky dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Bupati Indramayu.

Husin menyampaikan bahwa Lucky Hakim mengakui bahwa bepergian ke luar negeri harus dengan izin dari Menteri Dalam Negeri.

Namun Bupati Indramayu berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama.

BACA JUGA:40 Ucapan Selamat Menikah yang Simpel Tapi Bermakna, Manis dan Penuh Doa

BACA JUGA:Jennifer Coppen Bongkar Alasan Unfollow Aisar Khaled, Singgung Soal Ini

"Garis besar yang disampaikan seperti disampaikan Pak Wamen tadi bahwa yang bersangkutan memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri," jelas Husin.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Mereka juga akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan oleh Bupati Lucky Hakim dalam pemeriksaan tersebut.

"Saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," tambah Husin.

Proses pemeriksaan ini diperkirakan akan berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 8 April.

"Proses pemeriksaan sesuai dengan pendugasan dari Pak Menteri 14 hari sejak hari ini tanggal 8," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait