Perokok Bersiap Bibir Kering, Harga Rokok Resmi Naik per Januari 2025
Harga roko dipastikan naik per Januari 2025--
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Peraturan Rokok Kemasan Polos, Kemenperin dan Ekonom Ungkap Bahayanya
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: