Profil Gaga Muhammad, Mantan Kekasih Mendiang Laura Anna yang Kini Sudah Bebas
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, mantan kekasih dari mendiang Laura Anna yang sudah bebas dari hukuman meski baru menjalani kurungan selama 2 tahun.-Tangakapanlayar-Instagram
BACA JUGA:Heboh! Vidio Skandal yang Diduga Mahasiswa UNJA, Pihak Kampus Langsung Turun Tangan
BACA JUGA:Profil Soraya Rasyid, Artis yang Dituding Jadi Selingkuhan Andrew Andika Hingga Tinggal Serumah
Gaga Muhammad lahir di Jakarta pada tanggal 17 November 2000 dengan nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad.
Dia adalah alumni SMA Bakti Mulya 400, yang diketahui satu sekolah Bersama dengan El Rumi dan Azriel Hermansyah.
Putus dari Awkarin, Gaga sempat menjalin hubungan dengan selebgram Caca Zetha selama dua tahun, sebelum akhirnya melabuhkan hati untuk menjadi kekasih Laura Anna.
Sama seperti hubungannya dengan Awakrin, gaya berpacaran Gaga dan Laura Anna juga sempat menjadi sorotan, karena dinilai kelewat mesra.
Hingga pada tahun 2019, keduanya terlibat kecelakaan mobil yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan dan didiagnosis spinal cord injury. Karena hal tersebut, Laura Anna menuntut Gaga di pengadilan.
Setelah dua tahun memperjuangkan keadilan dan bertahan dari penyakitnya, Laura Anna meninggal dunia pada 2021.
Kala itu, kasus yang menimpa mendiang ini juga mendapatkan dukungan dari netizen hingga rekan artis, termasuk Raffi Ahmad yang turut menggaungkan Justice For Laura.Kasus ini pun mulai menemui titik terang.
Pada Rabu 19 Januari 2022 Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun baru dua tahun menjalani hukuman penjara, Gaga Muhammad kini sudah bebas.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka menjelaskan, Gaga sudah bebas bersyarat sejak 18 April 2024 dengan tetap mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bekasi hingga Oktober 2026.
Kabar kebebasan Gaga ini memang menuai protes dari sejumlah netizen di media sosial.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga menjelaskan bahwa klien-nya dibebaskan bersyarat, karena dinilai berkelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas), sehingga mendapatkan hak remisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: