Waspada Investasi Bodong Catut Nama Bank, Publik Diminta Verifikasi Izin OJK

Waspada Investasi Bodong Catut Nama Bank, Publik Diminta Verifikasi Izin OJK

Ekonom AEPI Salamuddin Daeng--

Radarpena.co.id - Aksi penipuan dengan modus investasi ilegal yang mencatut identitas institusi perbankan kian meresahkan. Ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa menuntut pertanggungjawaban kepada pihak bank atas kerugian yang timbul dari produk keuangan palsu tersebut.

Daeng menjelaskan bahwa setiap instrumen investasi yang ditawarkan bank wajib memiliki legalitas dan berada di bawah radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ada oknum yang membuat skema investasi di luar jalur resmi tersebut, maka aktivitas itu murni tindakan kriminal yang berada di luar wewenang pihak perbankan.

“Kalau ada investasi bodong yang mengatasnamakan perbankan atau lembaga keuangan, itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada perbankan atau lembaga tersebut,” tegas Daeng saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Cek Legalitas Sebelum Menanam Modal

Masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi untuk memeriksa keabsahan setiap tawaran investasi. Daeng menekankan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi bank yang menjalankan operasional secara sah. Oleh karena itu, langkah paling aman bagi calon investor adalah proaktif menanyakan status lembaga atau produk tersebut kepada OJK.

Menurutnya, tanda paling jelas dari sebuah investasi bodong adalah ketiadaan izin resmi dari regulator. Jika sebuah entitas menawarkan keuntungan namun namanya tidak terdaftar di OJK, dapat dipastikan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal.

“Seluruh investasi produk keuangan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, semuanya harus seizin OJK. Kalau tidak terdaftar maka dipastikan dia ilegal,” tambahnya.

Ranah Hukum: Tanggung Jabab Ada pada Pelaku

Terkait maraknya pencatutan nama bank besar seperti BNI, Daeng menilai pihak bank memiliki keterbatasan dalam memantau setiap gerak-gerik penipu yang menggunakan nama mereka. Bank memiliki fokus utama pada operasional bisnis sesuai aturan perundang-undangan, sehingga fungsi pengawasan terhadap pelaku kejahatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Ia mendorong para korban untuk tidak salah sasaran dalam menuntut keadilan. Pertanggungjawaban pidana harus diarahkan langsung kepada oknum atau lembaga ilegal yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi perbankan yang namanya hanya disalahgunakan.

“Perbankan kan memang tidak harus mengetahui apa yang dikerjakan para penipu dan pelaku kejahatan tersebut. Jika terjadi penipuan, maka menjadi tugas penegak hukum untuk menindaknya,” tutup Daeng. (*)

Deskripsi: 

Tag: 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: