Ungkap Praktik Penganiayaan Balita di Daycare Yogyakarta, Polisi: Kaki dan Tangan Anak Diikat

Ungkap Praktik Penganiayaan Balita di Daycare Yogyakarta, Polisi: Kaki dan Tangan Anak Diikat

Polisi Bongkar Praktik Penganiayaan Balita di Daycare Yogyakarta: Kaki dan Tangan Anak Diikat--radarpena

radarpena.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar praktik kekerasan mengerikan terhadap balita di penitipan anak Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penggerebekan yang tim kepolisian lakukan pada Jumat 24 April 2026 lalu.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan bahwa petugas menemukan langsung tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak saat berada di lokasi kejadian. Polisi melihat pemandangan memilukan di mana sejumlah balita berada dalam kondisi terikat.

“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ujar Rizky dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada media.

Fakta mengejutkan muncul dalam proses pemeriksaan intensif. Sebanyak 11 pengasuh mengakui bahwa mereka melakukan kekerasan tersebut bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena perintah langsung dari pimpinan lembaga.

“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ungkap Rizky.

BACA JUGA:Viral Curhat Adik Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur: Kakak Meninggal di Hari Pertama Kerja

BACA JUGA:Adu Banteng KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Total

Lebih jauh, polisi menduga praktik pengikatan anak ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun di fasilitas tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, anak-anak malang ini harus menjalani hari-hari dengan kondisi tangan dan kaki terikat sejak pagi hari. Para pengasuh baru akan melepas ikatan tersebut saat jam makan tiba atau ketika anak-anak hendak mandi.

Hasil visum terhadap para korban memperkuat dugaan penganiayaan tersebut. Tim medis menemukan adanya luka memar dan bekas luka di pergelangan tangan para balita yang diduga kuat akibat jeratan tali dalam durasi yang lama.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Belasan tersangka tersebut terdiri dari 11 orang pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.

Pihak kepolisian mengidentifikasi motif ekonomi sebagai pemicu sementara di balik tindakan keji ini. Pengelola diduga menampung jumlah anak yang sangat banyak, namun tidak sebanding dengan ketersediaan jumlah pengasuh yang ada. Akibatnya, mereka memilih cara-cara kekerasan untuk mengontrol anak-anak agar tidak merepotkan petugas.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan tidak manusiawi tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Polisi juga memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radarpena (@radarpena.co.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: