Ketahuan Tak Puasa saat Ramadhan di Negara ini, Bakal Diberi Sanksi dan Denda Jutaan Rupiah

Ketahuan Tak Puasa saat Ramadhan di Negara ini, Bakal Diberi Sanksi dan Denda Jutaan Rupiah

--

Radarpena.co.id - Puasa pada bulan Ramadan merupakan hukum wajib bagi semua umat Islam yang sudah memenuhi syarat. 

Namun di negara ini, apabila ketahuan tak menjalankan ibadah wajib tersebut bisa berujung hukuman penjara. 

Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan. 

Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.

 

Dikutip dari Arab Times, berdasarkan UU Nomor 44 1968, Bahwa siapa saja yang secara terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.

Untuk mengawasi hal pelanggaran tersebut, negara ini sudah membuat Satuan Tugas (Satgas) Khususuntuk memastikan bahwa setiap orang tidak melanggar aturan tersebut.

Hal yang terjadi di Kuwait ini juga berlaku di Oman yang juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.

 

Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, Barangsiapa secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari pada saat Ramadhan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.

Beberapa negara, terutama di kawasan Timur Tengah dan beberapa wilayah di Asia, memberlakukan aturan ketat terkait puasa Ramadan. Aturan ini umumnya melarang makan, minum, atau merokok di tempat umum selama siang hari, yang berlaku baik bagi warga Muslim maupun non-Muslim (termasuk turis).

Perlu dipahami bahwa aturan diatas tersebut diberlakukan untuk menata kehidupan agama dominan secara lebih tertib, dan agar ibadah puasa Ramadhan bisa berlangsung secara lancar.

Bukan untuk menghilangkan hak asasi seseorang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: