Awal Skandal Kuota Hangus Rp63 Triliun, 'Usut Dong, Ga Beres nih!'
Awal mula skandal Kuota Hangus Rp63 T--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, publik diguncang oleh dugaan skandal besar di sektor telekomunikasi Indonesia. Isu ini mencuat setelah Legislator Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Okta Kumala Dewi, mengungkap temuan dari Indonesian Audit Watch (IAW) mengenai potensi kerugian masyarakat sebesar Rp63 triliun per tahun akibat kuota internet prabayar yang hangus. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2009, tanpa adanya sistem kompensasi atau rollover yang adil bagi pelanggan.
Akar Masalah: Kuota Hilang, Uang Konsumen Melayang
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pengguna layanan prabayar. Mereka membeli paket internet dengan jumlah kuota tertentu dan masa aktif yang terbatas. Namun, ketika masa aktif habis, sisa kuota yang belum digunakan hangus begitu saja. Padahal, kuota tersebut dibeli dengan uang—dan logikanya merupakan hak milik konsumen.
Menurut IAW, praktik ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pemanfaatan dana masyarakat secara sepihak oleh para operator seluler. Jika dihitung secara akumulatif sejak 2009, potensi nilai kuota yang hangus tanpa kompensasi bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini menjadi pertanyaan serius: ke mana perginya uang dari kuota yang tidak terpakai itu?
BACA JUGA:Buruan Cek, Apakah Namamu Masuk di Daftar Penerima BSU 2025?
BACA JUGA:Huawei Pura 80 Ultra Resmi Meluncur, Kamera 1 Inci dan Lensa Telefoto Ganda Jadi Andalan Baru!
Respons DPR: Desakan Audit dan Regulasi Baru
Okta Kumala Dewi tidak tinggal diam. Ia mendesak Kominfo, Kementerian BUMN, BPK, hingga KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap praktik ini. Tak hanya terhadap operator, tetapi juga terhadap anak usaha BUMN di sektor telekomunikasi. Ia juga mendorong dibuatnya regulasi rollover kuota, agar kuota yang tidak terpakai bisa dialihkan ke periode berikutnya.
Langkah ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen terus berlanjut. Regulasi yang transparan dan berpihak pada masyarakat harus segera disusun.
BACA JUGA:TikTok for Business: Strategi Cerdas cari Cuan di Era Digital
Bantahan dari Industri: Praktik Legal dan Transparan
Menanggapi tuduhan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa masa aktif kuota prabayar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 74 Ayat 2 Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021. ATSI juga menegaskan bahwa praktik ini lazim dilakukan di berbagai negara, termasuk Australia dan Malaysia.
ATSI menyebut bahwa informasi tentang masa aktif dan kebijakan kuota telah disampaikan secara terbuka kepada pelanggan. Mereka juga menyebutkan bahwa model bisnis prabayar secara global memang mengandalkan sistem kedaluwarsa ini sebagai bagian dari skema tarif dan pengelolaan jaringan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: