Hamil Duluan Sebelum Nikah, Harus Nikah Ulang Setelah Melahirkan? Ini Jawabannya Menurut Islam!

Hamil Duluan Sebelum Nikah, Harus Nikah Ulang Setelah Melahirkan? Ini Jawabannya Menurut Islam!

Ilustrasi wanita hamil-Unsplash/ Sylwia Bartyzel-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, termasuk urusan pernikahan.

Dalam Islam, menikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, bahkan haram tergantung situasi dan niat yang melatarbelakanginya.

Salah satu kondisi yang sering menimbulkan pertanyaan adalah ketika seorang perempuan hamil di luar nikah. Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah harus menikah lagi setelah anak lahir? Yuk, kita bahas satu per satu.

Apa Itu nikah hamil?

Nikah hamil adalah kondisi ketika calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan mengandung sebelum resmi menikah.

BACA JUGA:7 Manfaat Kandungan Buah Semangka yang Baik Dikonsumsi untuk kesehatan Ibu Hamil, Apa Saja Sih?

BACA JUGA:4 Manfaat Kurma untuk Ibu Hamil: Nutrisi Alami untuk Mempercepat Kontraksi Persalinan

Kehamilan ini bisa terjadi karena berbagai sebab, mulai dari pergaulan bebas, hubungan di luar nikah, hingga hasil dari hubungan sah yang berakhir dengan perceraian, tapi belum lama.

Untuk pasangan yang hendak menikah dalam kondisi seperti ini, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Misalnya, jika sang perempuan adalah janda, baik karena cerai hidup maupun ditinggal wafat, maka pernikahan hanya boleh dilakukan setelah masa idah selesai.

Masa idah sendiri adalah 90 hari untuk janda cerai hidup, dan 4 bulan 10 hari untuk janda cerai mati.

Namun, kalau kehamilan terjadi akibat hubungan di luar nikah, pernikahan tetap bisa dilakukan sebelum anak lahir. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dikeluarkan lewat Inpres No. 1 Tahun 1991.

Harus Nikah Ulang Setelah Melahirkan?

Pertanyaan ini sering muncul, kalau menikah saat masih hamil, apakah harus menikah lagi setelah anak lahir? Jawabannya, tidak perlu.

Dalam KHI Bab VIII Pasal 53, dijelaskan bahwa:

  • Perempuan hamil di luar nikah boleh dinikahi oleh pria yang menghamilinya.
  • Pernikahan bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu proses persalinan selesai.
  • Pernikahan yang terjadi saat perempuan dalam kondisi hamil tetap sah dan tidak perlu diulang setelah melahirkan.

BACA JUGA:Batas Maksimum Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil Naik, Penting Cegah Preeklamsia

BACA JUGA:Mengenal Mikronutrien yang Penting Bagi Ibu Hamil, Penjaga Stamina dan Pencegah Stunting

Pendapat dari Empat Mazhab

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait