Pakar Mengimbau: Pengacara Dian Christina S.H Jelaskan Dalam Perkawinan Adat Batak Restu Ibu Dilindungi Hukum!
--
Dian menuturkan bahwa menghalang-halangi akses seorang Ibu Kandung (atau dalam bahasa Batak disebut Pangintubu) tidak hanya soal ego keluarga, namun hal tersebut adalah nyata pelanggaran hukum dan juga moral yang serius.
"It's actually a serious legal and moral issue", tulis Dian.
Berikut penjabarannya mengapa dinilai sebagai pelanggaran Hukum dan Moral yang serius.
1.Dari segi atau Sudut Pandang Hukum
Tahukah Anda? Dalam perlindungan Hukum yang ditulis pada Pasal 441 KUHP Baru (UU No.1/2023), disebutkan bahwa Perbuatan melawan Hukum yang membatasi Kemerdekaan atau Hak seseorang bisa mengarah pada Tindakan Kriminal Bersanksi. Mengapa? sebab Hubungan Batin Ibu dan Anak secara paksa adalah salah satu bentuk Perbuatan Tercela terhadap aspek Psikologis seseorang.
2. Dari segi atau Sudut Pandang Adat
Dalam Budaya Batak, sangat mempercayai istilah "Mudar Na So Boi Sirang" atau jika diterjemahkan artinya Darah yang Tak Bisa Putus.
Itu artinya Apapun yang terjadi di masa lalu, seorang Ibu Kandung merupakan Sumber Berkat utama bagi anaknya.
Dengan demikian menghalangi seorang Ibu Kandung memberikan restu pada anaknya bisa menjadi akar masalah (dari sudut pandang spiritual) pada masa depan perkawinan anaknya di masa kelak.
Untuk itu, Dian Christina S.H mengingatkan sekaligus mengimbau agar JANGAN menggunakan "TRADISI" atau "ADAT" sebagai senjata untuk menanamkan KUTUKAN LAMA (secara tidak langsung).
"Adat itu menghidupkan dan mempersatukan, bukan untuk memecah hubungan darah", ucap Dian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: