Sambut Bulan Ramadhan 2025, Polri Terapkan Tilang dengan cara Agamis
POLRI berlakukan sistem tilang baru--
Radarpena.co.id, Jakarta - Di momen menyambut bulan suci Ramadhan 2025, Polri melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah sedang mengimplementasikan inovasi baru penegakan hukum lalu lintas melalui program Tilang SYariah.
Hal ini dirasa tepat karena momen ketika umat islam menjalani ibadah puasa.
Menurut Polri program ini bertujuan untuk memberikan pendekatan penindakan hukum secara lebih humanis kepada masyarakat.
Kasatlantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi menjelaskan tilang syariah ini memiliki skema berbeda dalam menghukum para pelanggaar peraturan lalu lintas.
Menurut Puteh pengguna kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung ditilang.
Mereka yang mampu membaca atau mengaji dengan baik dan benaar, akan diberi kesempatan untuk membaca ayat-ayat suci Al Quran.
BACA JUGA:Viral, Mobil BMW Pakai Pelat 'N 3 NEN' di Kota Malang Ditilang Polisi, Ini Sosok Pengemudinya
Jika bisa melakukannya, polisi tidak akan melakukan tindakan tilang.
Sebagai gantinya, polisi akan memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Quran.
Hal ini dikutip dari laman resmi Korlantas Polri pada Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Paham, Ini Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online
BACA JUGA: 10 Target Tilang Elektronik yang Notifikasinya Langsung WA Kalian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: