Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan ART di Jakarta Utara

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan ART di Jakarta Utara

Ilustrasi: KDRT--

Radapena.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah ditangani aparat kepolisian. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan laporan terkait peristiwa tersebut diterima pada Senin (2/3). Penanganannya dilakukan oleh Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Utara.

"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Budi menegaskan, pihaknya juga memberi perhatian serius terhadap kondisi korban, termasuk aspek perlindungan dan pemulihan.

"Penyelidik telah memfasilitasi korban ke layanan P3A untuk pemulihan psikologis sekaligus memfasilitasi pemeriksaan Visum/VER di RSUD Tanjung Priok," katanya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahwa video penganiayaan yang beredar di media sosial bukanlah kejadian baru. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Februari 2023.

“Penyidik sudah cek TKP dan itu kejadiannya sudah tiga tahun lalu, sekitar bulan Februari tahun 2023," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Kompol Ni Luh Sri Arsini di Jakarta, Senin (2/3).

Korban diketahui merupakan perempuan berinisial S berusia 57 tahun yang bekerja di rumah terduga pelaku berinisial HW (42).

Menurut Sri, insiden bermula saat pelaku sedang membersihkan tempat ibadah di dalam rumahnya. Namun, terjadi kesalahpahaman antara keduanya.

“Lalu, pelaku melakukan pemukulan dan menendang punggung korban," ujar Sri.

Hingga kini, aparat masih mendalami keterangan serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: