Dinilai Tak Transparan, Keppres Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Dinilai Tak Transparan, Keppres Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta--

Radarpena.co.id - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini berbuntut panjang. 

Langkah hukum diambil oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan prosedur penunjukan politikus tersebut untuk duduk di kursi hakim konstitusi.

Pengangkatan Adies Kadir resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Objek gugatan tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan ini resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Februari 2026. Sebagaimana diketahui, Adies Kadir diangkat sebagai Hakim MK guna menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.

Poin Keberatan Penggugat

Pihak yang melayangkan gugatan ini adalah Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Melalui kuasa hukumnya, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule, penggugat menilai pengangkatan Adies Kadir cacat prosedur dan tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dasar utama gugatan ini merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa proses pemilihan Hakim Konstitusi dari tiga unsur lembaga negara wajib dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

“Bahwa mestinya pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Bukan melalui proses kilat dan cepat. Alasan inilah yang mendasari klien kami mengajukan gugatan,” ujar kuasa hukum penggugat dalam keterangan tertulisnya.

Harapan Uji Keabsahan

YPID berharap melalui langkah hukum di PTUN Jakarta Pusat ini, hakim dapat menguji secara objektif keabsahan proses pengangkatan tersebut. Mereka menekankan pentingnya integritas dalam pengisian jabatan di lembaga pengawal konstitusi.

Saat ini, gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT. Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan mengungkap fakta-fakta di balik proses pemilihan Hakim MK yang dinilai dilakukan secara kilat tersebut. *

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: