Bahaya Whip Pink Mengintai, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Bahaya Whip Pink Mengintai, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Bahaya Whip Pink Mengintai, DPR Desak Pemerintah Bertindak--

Radarpena.co.id - Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, angkat bicara mengenai maraknya penyalahgunaan whip pink yang semakin meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. 

DPR kini tengah berupaya mendorong langkah regulatif agar zat berbahaya ini tidak terus berada di wilayah abu-abu hukum.

“Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat ya. Jadi ini (penyalahgunaan whip pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat,” ujar Lola pada Kamis, 5 Februari 2026.

Whip pink adalah sebutan untuk produk berbahan nitrous oxide yang biasanya digunakan sebagai gas pengembang krim dalam makanan dan minuman. 

Meski legal, zat ini disalahgunakan, terutama oleh generasi muda, dengan cara dihirup untuk efek euforia atau 'melayang'.

Penyalahgunaan whip pink berisiko membahayakan kesehatan, mulai dari gangguan saraf, kesadaran menurun, hingga kematian. Sebab, zat itu masih berada di wilayah abu-abu regulasi.

“Ini kan sekarang masih di grey area ya. Sementara memang ini zat yang sebenarnya tidak ada ini narkobanya. Cuma balik lagi, anak-anak sekarang pintar-pintar. Karena narkoba itu sudah susah didapat dan jelas-jelas barang terlarang, akhirnya mereka cari barang yang mudah didapat, legal, tapi dicari cara bagaimana caranya memabukkan,” jelas Lola.

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Pesawat Jatuh Tewaskan Seluruh Penumpang Termasuk Anggota DPR

Kajian Ulang dan Pengawasan Ketat

Lola menilai perlu ada kajian ulang secara menyeluruh, terutama terkait aspek pelabelan dan pengawasan distribusi. Dia menyinggung peran BPOM, label halal, serta kejelasan pihak distributor dan produsen.

“Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya,” imbuhnya.

Lola menegaskan DPR terus mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait, agar whip pink dapat dikategorikan sebagai zat berbahaya dan diatur lebih ketat.

“Intinya saya ingin mengingatkan bahwa kita di DPR ini sudah sangat mendorong dan bekerja sama dengan instansi terkait, bagaimana caranya bahwa ini adalah zat yang memang berbahaya,” tuturnya.

Selain regulasi, dia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda serta orang tua agar lebih memahami risiko yang ditimbulkan.

“Jadi bukan hanya euforia kesenangan sesaat, tapi bahayanya yang bahkan mengancam nyawa dan sudah banyak korban jiwa. Anak-anak muda harus lebih melihat dampak negatifnya dibanding kesenangan sesaat,” imbuh Lola.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: