BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Efeknya Bisa Rusak Kulit hingga Picu Gangguan Ginjal
BPOM tarik peredaran brand kosmetik yang melanggar norma--
Radarpena.co.id – Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Pasalnya, peredaran kosmetik berbahaya masih ditemukan di pasaran dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari kerusakan kulit hingga gangguan organ tubuh.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan hasil pengawasan terhadap kosmetik yang beredar sepanjang Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025. Dari pengawasan rutin tersebut, BPOM menemukan puluhan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan.
Secara total, terdapat 26 produk kosmetik yang masuk dalam daftar temuan BPOM. Dari jumlah tersebut, 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar atau termasuk kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, sementara 1 produk lainnya merupakan kosmetik impor.
“Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar lewat keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu 17 Januari 2026.
BPOM menjelaskan bahwa paparan bahan-bahan tersebut dapat memicu beragam risiko kesehatan. Asam retinoat, misalnya, berpotensi menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, hingga gangguan janin pada perempuan hamil karena bersifat teratogenik.
Sementara itu, mometason furoat diketahui dapat menimbulkan atrofi kulit serta mengganggu sistem pelepasan hormon dalam tubuh. Penggunaan hidrokinon dalam kosmetik juga dinilai berbahaya karena berisiko menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Adapun kandungan deksametason dalam kosmetik dapat memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga penurunan produksi hormon. Merkuri menjadi salah satu bahan paling berbahaya karena dapat menyebabkan munculnya bintik hitam pada kulit serta gangguan ginjal dan sistem saraf. Sedangkan klindamisin berisiko menimbulkan pengelupasan dan kemerahan kulit, sensasi terbakar, serta kekeringan di area perawatan.
“BPOM menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu” katanya.
Berikut daftar 26 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan BPOM:
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)
2. DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat
3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin
4. DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat
5. DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: