Menkeu Purbaya akan Evaluasi Ditjen Pajak, Pegawai Bermasalah akan Dirumahkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
Radarpena.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dibuka menyusul adanya dugaan penyelewengan yang menyeret sejumlah pegawai, dengan opsi sanksi mulai dari rotasi jabatan hingga dirumahkan.
Purbaya menyampaikan, penilaian terhadap pegawai yang diduga terlibat masih berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya perombakan penempatan pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal DJP.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pegawai dengan pelanggaran ringan berpeluang hanya dipindahkan, sementara pelanggaran berat akan ditangani lebih tegas.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menkeu juga menyatakan pendampingan institusional tetap diberikan kepada pegawai yang sedang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ujar dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP pada 13 Januari 2026. Penggeledahan tersebut menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Menanggapi langkah penegak hukum tersebut, DJP menyatakan sikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh kepada KPK selama proses penggeledahan di kantor pusat Jakarta.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, Ditjen Pajak menghormati serta mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: