Kejelasan Kenaikan Gaji PNS 2026, Apa Fokus Pemerintah?
Kenaikan Gaji PNS di 2026 ditunda, prioritas nasional didahulukan--
Gaji PNS 2026 Tetap Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan tidak adanya perubahan, maka besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Instagram Sang Istri Dibanjiri Netizen
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 2026, Ini Penjelasan Resmi Presiden Prabowo
Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Pemerintah Fokus ke Prioritas Nasional
Keputusan tidak menaikkan gaji PNS di tahun 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang fokus pada pembangunan fondasi ketahanan nasional di berbagai sektor.
Walau sempat beredar kabar kenaikan gaji, faktanya hal tersebut belum masuk ke dalam prioritas RAPBN 2026.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: