Kabar Gembira, Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 Cair Agustus Ini, Buruan Cek Link-nya

Kabar Gembira, Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 Cair Agustus Ini, Buruan Cek Link-nya

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 pada Agustus 2025.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status pencairan bansos baik secara online maupun melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Siap Menjelajah Tanpa Batas! Daftar Mobil Listrik Terbaik untuk Perjalanan Jauh di Indonesia Tahun 2025

 

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Agustus 2025

 

Ada dua cara mudah untuk mengecek status penerima bansos, yaitu:

 

1. Lewat Website Resmi Kemensos

 

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap
  • Ketikkan kode captcha
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasil

 

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi
  • Klik “Cari Data”

 

BACA JUGA:Paskibraka Menangis Usai Bendera Merah Putih Sempat Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH/BPNT), status (YA atau TIDAK), serta periode pencairan.

 

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3

 

Bansos tahap 3 mencakup periode Juli–September 2025. Meski demikian, jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah sesuai kesiapan pemerintah daerah.

Masyarakat disarankan untuk menghubungi kelurahan atau pendamping bansos setempat untuk memastikan jadwal pencairan.

 

Syarat Penerima PKH 2025

 

Mengacu pada laman resmi Kemensos, kategori penerima PKH 2025 meliputi:

 

  • Ibu hamil/nifas
  • Anak usia dini (0–6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas berat

 

 

Selain itu, penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS.

BACA JUGA:Puan: Pertemuan Megawati dan Presiden Prabowo Akan Digelar Lagi Usai HUT RI ke-80

 

Besaran Bansos PKH 2025

 

Bantuan diberikan tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, dengan rincian:

 

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/3 bulan (Rp3 juta/tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp225.000/3 bulan (Rp900.000/tahun)
  • SMP: Rp375.000/3 bulan (Rp1,5 juta/tahun)
  • SMA: Rp500.000/3 bulan (Rp2 juta/tahun)
  • Ibu hamil: Rp750.000/3 bulan (Rp3 juta/tahun)
  • Lansia: Rp600.000/3 bulan (Rp2,4 juta/tahun)
  • Disabilitas berat: Rp600.000/3 bulan (Rp2,4 juta/tahun)

 

Siapkan Dokumen untuk Pencairan

 

Masyarakat yang sudah terdaftar dan status bantuannya aktif disarankan segera menyiapkan dokumen pendukung.

BACA JUGA:Fakta Sejarah: 10 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia, dari Palestina hingga Turki

Pencairan dapat dilakukan di bank Himbara atau kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan di daerah masing-masing.

 

Dengan pencairan tahap 3 ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: