Viral! Sopir Transjakarta Duel dengan Pengemudi Ojol di Jalan S. Parman
Tangkapan layar adu jotos driver ojol dan TranJakarta--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan adu fisik antara sopir bus Transjakarta dan seorang pengemudi ojek online (ojol).
Insiden ini terjadi pada Sabtu siang, 5 Juli 2025, di kawasan Jalan Raya S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu merah menuju Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Rekaman yang beredar luas di Instagram dan TikTok memperlihatkan suasana tegang saat seorang pengemudi ojol, yang sedang membonceng penumpang, tampak menggedor pintu depan bus Transjakarta sambil meneriakkan, “Woy turun!”
BACA JUGA:Presiden Prabowo Mengingatkan 'Bandung Spirit' dalam Forum BRICS
Kronologi Kejadian
Diduga karena adanya kesalahpahaman atau pelanggaran di jalur lalu lintas, pengemudi ojol dengan sepeda motor Honda Vario berpelat B 5006 BOO itu memaksa sopir Transjakarta turun dari kendaraannya.
Tak lama, sopir bus terlihat turun dan mengejar pengemudi ojol, lalu mencabut kunci sepeda motornya.
Kericuhan pun tak terhindarkan. Sang pengemudi ojol marah dan terlihat memukul kepala sopir bus beberapa kali.
Suasana semakin panas hingga akhirnya sejumlah ojol lain dan warga di sekitar lokasi berusaha melerai duel tersebut.
Ketegangan belum usai. Saat hendak kembali ke bus, sopir Transjakarta sempat menendang pelat nomor motor ojol, memicu kemarahan lanjutan.
Pengemudi ojol mengejar kembali, namun sopir langsung masuk ke bus dan menutup pintu otomatis.
BACA JUGA:Siswi SMP Asal Kediri jadi Miliarder Muda
Beruntung, insiden tersebut segera dilerai oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang tengah bertugas di lokasi. Tidak dilaporkan adanya korban luka, namun aksi ini menimbulkan ketegangan dan membuat para penumpang Transjakarta histeris.
Penumpang Bela Sopir Bus
Dalam video yang viral, para penumpang Transjakarta terdengar berteriak dari dalam bus dan justru membela sopir.
Mereka menuding pengemudi ojol sebagai pihak yang bersalah karena dianggap melanggar rambu lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: