OJK Hambat Warga Ajukan KPR, 70 Persen Calon Debitur Gugur di Tahap Awal

OJK Hambat Warga Ajukan KPR, 70 Persen Calon Debitur Gugur di Tahap Awal

Penyebab generasi muda sulit punya rumah--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Harapan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah semakin sulit terwujud.

Sekitar 70 persen calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilaporkan gagal mengakses pembiayaan rumah subsidi akibat tersendat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

“Rata-rata 70 persen yang terhalang dan 30 persen itu setelah kita seleksi dulu oleh para pengembang,” jelasnya.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

SLIK Jadi Tembok Penghalang Rumah Pertama

SLIK OJK—yang awalnya dimaksudkan sebagai alat deteksi dini terhadap risiko kredit—nyatanya telah menjadi penghalang utama bagi masyarakat kelas bawah dalam mengakses hunian layak.

Banyak calon debitur dinilai tidak layak kredit bukan karena ketidakmampuan membayar angsuran, tetapi karena catatan negatif di SLIK, meski nilainya tergolong kecil.

Ironisnya, karena proses seleksi awal sudah dilakukan oleh pengembang, data penolakan di perbankan seolah tampak rendah.

“Di perbankan terlihat Repayment Capacity (RPC)-nya yang tertolak itu kecil, padahal sebagian besar sudah gugur di tahap awal karena SLIK,” ungkap Junaidi.

Sekretaris Jenderal Apersi Daniel Djumali menambahkan, banyak calon pembeli rumah tersingkir hanya karena pernah tercatat punya pinjaman online (pinjol) bernilai kecil.

Padahal, mereka sudah tidak lagi memiliki tunggakan atau bahkan telah menyelesaikan kewajiban finansialnya.

BACA JUGA:Daftar Pejabat BI yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

“Beberapa korban pinjol itu hanya punya catatan negatif kecil, tapi langsung dianggap tidak layak. Kami minta kepada pemerintah dan OJK agar memberi relaksasi, agar mereka tetap punya kesempatan memiliki rumah pertama,” ujar Daniel.

Apersi pun berharap adanya kebijakan afirmatif, terutama bagi kelompok masyarakat yang hanya memiliki tunggakan ringan, agar mereka tidak langsung tertutup aksesnya terhadap KPR subsidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait