Daftar Pejabat BI yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Daftar Pejabat BI yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Ilustrasi Bank Indonesia - Dok: Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2023. Sejumlah pejabat dari kedua lembaga tersebut telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Yustiana Susila Atmaja, seorang pegawai di bagian legal BI. Namun, belum ada konfirmasi apakah ia memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/5/2025).

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pegawai BI Diduga Bunuh Diri dari Helipad Lantai 15 – Ini Pernyataan Resmi Bank Indonesia

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Irwan, setelah ia sempat tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu.

Selain Irwan, beberapa pejabat BI lainnya yang telah diperiksa meliputi:

  • Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI periode 2021–2024
  • Tri Subandoro, Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)

Dari pihak OJK, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat, di antaranya:

  • Indarto Budiwitono, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
  • Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022 – Februari 2024
  • Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK periode 2020–sekarang
  • Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
  • Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK

 

KPK menduga bahwa dana CSR BI disalurkan ke sejumlah yayasan yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti beasiswa dan pengadaan ambulans, justru dikembalikan ke rekening pribadi para pelaku atau kerabat mereka.

"Yang ditemukan penyidik, uang yang masuk ke rekening yayasan kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi, kerabat, atau nominee yang mewakili pihak tertentu," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya.

 

Asep menambahkan bahwa para pelaku mendirikan yayasan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan dana CSR tersebut. Salah satu yayasan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang berada dalam lingkup Komisi XI DPR.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: