Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Presiden Yoon Suk Yeol bakal ditangkap setelah pengadilan Korsel menerbitkan surat perintah penangkapan --aa.com.tr
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.
Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: