Ini Penyebab Maraknya Tindak Pidana yang Dilakukan Anak-Anak di Indonesia

Ini Penyebab Maraknya Tindak Pidana yang Dilakukan Anak-Anak di Indonesia

4 remaja di Palembang bunuh dan perkosa siswi SMP.--instagram.com

Dalam hal ini, tindakan pembinaan merupakan sanksi untuk mempertimbangkan bahwa pelaku anak mendapatkan efek jera dan menyesuaikan tindak pidananya.

Tindakan pembinaan juga harus melalui koordinasi oleh hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut.

Adapun UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana terjadi.

BACA JUGA:

"Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara," cetusnya.

Sedangkan utamanya, pelaku anak di bawah umur 12 tahun dapat dilakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang,” ungkapnya.(zahro)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: