Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I Sampai IV, Ternyata Sampai Rp6,3 Jutaan

Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I Sampai IV, Ternyata Sampai Rp6,3 Jutaan

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan I sampai IV--Instagram @sman1_mranggen_official

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
  • Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
  • Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
  • Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

BACA JUGA:

Itulah nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan I sampai golongan VI yang mana tembus hingga Rp6,3 jutaan.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru PNS dapat lebih termotivasi dalam memberikan pengajaran yang berkualitas serta berkontribusi positif dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. 

Sistem ini memberikan penghargaan yang pantas bagi para guru yang telah berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait