Resmi Jadi Menteri ATR, Berapa Besaran Gaji AHY Serta Tugas dan Tanggungjawabnya?

Resmi Jadi Menteri ATR, Berapa Besaran Gaji AHY Serta Tugas dan Tanggungjawabnya?

Agus Harimurti Yudhoyono saat serah terima jabatan sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, pada Rabu, 21 Februari 2024.-Foto: Instagram.com/@agusyudhoyono-

Tunjangan Kinerja Menteri ATR/BPN

Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan menerima Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut, yaitu sebesar Rp49.860.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.  Perubahan Besaran Tukin di Lingkungan Kementerian ATR/BPN:

  1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 dari Rp29.085.000 
  2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500 dari Rp20.695.000 
  3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 dari Rp14.721.000 
  4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 dari Rp11.670.000 
  5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 dari Rp 8.562.000 
  6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 dari Rp7.271.000 
  7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 dari Rp5.183.000 
  8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200 dari Rp4.551.000 
  9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 dari Rp3.781.000 
  10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 dari Rp3.319.000 
  11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 dari Rp2.928.000 
  12. Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 dari Rp2.702.000 
  13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250 dari Rp2.493.000 
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000 dari Rp2.350.000 
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000 dari Rp2.216.000 
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250 dari Rp2.089.000 
  17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250 dari Rp1.968.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait