Menguak Misteri Pondok Al Zaytun
Per 1 Agustus 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama yang terjadi di Pondok yang ia pimpin, Al Zaytun.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi serta 17 ahli dan mengumpulan alat bukti beserta surat untuk penetapan tersangka.
Penahanan Pandji Gumilang di Rutan Bareskrim terjadi selama 20 hari, yakni dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Para penggiat HAM, alim ulama, serta masyarakat Indonesia mengecam ajaran menyimpang yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Alasannya adalah karena selain merupakan tindakan menistaan agama, ajaran menyimpang juga bisa merusak ideologi dan kepercayaan masyarakat yang akan merusak generasi muslim di kemudian hari.
Menguak misteri tentang problematika yang terjadi tidak ditempuh dengan cara yang mudah.
Mengingat tidak hanya satu orang yang menjadi dalang dalam seluruh kejadian ini. (Nadya Azka)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: