Masyarakat Wajib Tahu! Ini 9 Layanan di KUA, Selain Urusan Nikah

Masyarakat Wajib Tahu! Ini 9 Layanan di KUA, Selain Urusan Nikah

Kenali 9 layanan unggulan KUA menurut PMA No 24 Tahun 2024, mulai dari konsultasi syariah hingga zakat wakaf.--

 

radarpena.co.id - Banyak orang mengira bahwa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bertujuan untuk mengurus administrasi pernikahan atau "urusan asmara" semata. Padahal, peran lembaga ini jauh lebih krusial bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di tingkat kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA kini menjalankan delapan fungsi utama serta satu mandat strategis tambahan sebagai pusat layanan umat yang komprehensif.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa perubahan paradigma ini sangat penting agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas negara dengan maksimal.

“Hari ini kita sedang mendorong bahwa KUA itu tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA itu menjadi balai nikah dan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” ujarnya saat kegiatan GEMAH KUA ASRI di KUA Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 24 April 2026.

Daftar Layanan Keagamaan di KUA untuk Masyarakat

Agar Anda tidak bingung lagi, berikut adalah rincian layanan yang bisa Anda akses di kantor tersebut:

  1. Administrasi Nikah dan Rujuk: Meliputi pelayanan, pengawasan, pencatatan, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

  2. Bimbingan Keluarga Sakinah: KUA membimbing calon pengantin dan pasangan suami istri agar mampu membangun rumah tangga yang harmonis.

  3. Pembinaan Kemasjidan: Memberikan bimbingan serta penguatan peran takmir masjid di wilayah kecamatan.

  4. Konsultasi Syariah: Masyarakat bisa berkonsultasi mengenai persoalan muamalah, ahli waris, hingga masalah ibadah sehari-hari.

  5. Penerangan Agama Islam: KUA aktif memberikan penyuluhan dan edukasi keagamaan secara berkala kepada warga.

  6. Pemberdayaan Zakat dan Wakaf: Mendorong penguatan ekonomi umat melalui bimbingan pengelolaan dana sosial Islam.

  7. Pusat Data Keagamaan: Menjadi basis data mencakup informasi nikah, masjid, penyuluh, hingga potensi ekonomi syariah di kecamatan.

  8. Layanan Ketatausahaan: Mengelola urusan arsip, keuangan, serta sarana prasarana pendukung layanan publik.

Mandat Strategis: Penjaga Kedamaian Sosial

Selain delapan poin di atas, KUA memegang peran kunci sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi konflik sosial yang memiliki dimensi keagamaan. Hal ini menjadikan KUA sebagai titik temu berbagai lapisan masyarakat untuk menjaga kerukunan.

“KUA menjadi salah satu lokus untuk early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan. Jadi memang semua orang bertemu di Kantor Urusan Agama,” jelas Ahmad.

Secara kelembagaan, KUA berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Oleh karena itu, seluruh program dan layanan dari Ditjen Bimas Islam harus tersedia dan dapat diakses oleh warga melalui kantor tersebut.

“Karena dia UPT-nya Ditjen Bimas Islam, maka sekurang-kurangnya layanan yang ada pada Direktorat Jenderal Bimas Islam itu ada pada Kantor Urusan Agama,” tegasnya.

Melalui transformasi ini, pemerintah berharap KUA menjadi pusat pembangunan masyarakat yang humanis dan profesional, bukan lagi sekadar tempat mencatat buku nikah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: