Demi Biaya Hidup Lebih Murah, 22 Ribu Warga Tinggalkan Jakarta!
Tren baru Jakarta! 22 ribu orang pilih pindah keluar Jakarta pascalebaran 2026. Foto: ilustrasi AI--
radarpena.co.id - Fenomena menarik tengah terjadi di ibu kota. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta melaporkan sebanyak 22.617 warga memutuskan untuk pindah keluar Jakarta.
Angka ini terbilang cukup fantastis karena jumlahnya hampir dua kali lipat lebih banyak jika dibandingkan dengan total pendatang baru setelah momen lebaran tahun 2026.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa fenomena ini erat kaitannya dengan respons publik terhadap kebijakan terbaru pemerintah, yaitu Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.
“Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya,” ujar Denny, Selasa, 5 Mei 2026.
Mengapa Banyak Warga Meninggalkan Jakarta?
Denny menegaskan bahwa perpindahan massal ini bukan berarti Jakarta sudah kehilangan daya tariknya. Sebaliknya, terjadi pergeseran pola hunian dan pusat aktivitas ekonomi. Beberapa faktor utama yang mendorong warga mencari tempat tinggal baru di luar Jakarta meliputi:
-
Biaya Hidup yang Tinggi: Harga kebutuhan di Jakarta yang terus merangkak naik memaksa banyak orang memilih tinggal di kota penyangga (Bodetabek).
-
Pusat Ekonomi Baru: Munculnya kawasan industri di luar Jakarta memberikan alternatif pekerjaan yang lebih terjangkau secara biaya hidup.
-
Kualitas Hidup: Isu klasik seperti polusi udara, kemacetan, dan ancaman banjir membuat warga mencari lingkungan yang lebih hijau. Namun, mereka tetap memilih daerah yang memiliki akses transportasi publik yang mudah seperti KRL, MRT, dan LRT.
Profil warga yang pindah ini mayoritas berada pada usia produktif (71,57 persen) dengan asumsi penghasilan rendah (64,53 persen). Alasan paling dominan yang mereka kemukakan adalah terkait masalah perumahan (33,92 persen).
Pendatang Baru ke Jakarta Terus Menurun
Di sisi lain, minat orang untuk merantau ke Jakarta setelah lebaran justru menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan pendataan mulai 25 Maret hingga 30 April 2026, jumlah pendatang baru hanya menyentuh angka 12.766 orang.
"Tahun 2021 hingga 2023 jumlah pendatang pascalebaran di atas 20 ribu jiwa. Jumlah ini menurun pada tahun 2024 dan 2025 yaitu sejumlah 16 ribu jiwa,” kata Denny menambahkan.
Jakarta Menuju Kota Global dan Tertib Administrasi
Langkah penertiban administrasi ini merupakan bagian dari amanat UU No. 2 Tahun 2024. Tujuannya adalah menyelaraskan data penduduk antara mereka yang tercatat secara hukum (de jure) dengan mereka yang benar-benar tinggal di lapangan (de facto).
Selain penataan KTP, Dukcapil DKI juga tetap memantau penduduk nonpermanen—yaitu warga ber-KTP luar daerah yang tinggal sementara di Jakarta untuk urusan tertentu.
“Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa,” ungkap Denny.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta kini bersiap menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global.
Fokus kebijakan kependudukan ke depan akan lebih diarahkan pada peningkatan kualitas SDM, terutama bagi penduduk dengan keterampilan tinggi (high-skilled labor).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: