Libur Imlek 2577 Kongzili, Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku 16–17 Februari 2026
Jadwal Ganjil Genap Akhir Tahun 2025--ist
Radarpena.co.id - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi dihentikan sementara selama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak diberlakukan selama dua hari.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Senin, 16 Februari 2026. Dalam keterangan yang diunggah, disebutkan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada Senin (16/2) hingga Selasa (17/2).
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
Peniadaan sementara ini mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut juga merujuk pada regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan sistem ganjil-genap di ibu kota.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," lanjut penjelasan dari pihak TMC Polda Metro Jaya.
Meski ganjil-genap ditiadakan, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Pengguna jalan diminta tetap mengutamakan keselamatan demi menjaga kelancaran arus kendaraan selama periode libur Imlek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: