Waspada Oli Palsu! Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Merek Terkenal di Jakarta Barat

Waspada Oli Palsu! Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Merek Terkenal di Jakarta Barat

Sindikat oli palsu diungkap polisi-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Praktik curang pemalsuan oli kendaraan bermotor kembali terkuak. Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah lokasi produksi oli palsu di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat pelaku diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus menggunakan oli bekas yang disaring, dicampur parafin, dan dikemas ulang menyerupai produk asli dari merek ternama.

“Mereka memasukkan oli campuran itu ke dalam botol bermerek Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Semua label dan kemasan dipalsukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA:Viral! Tertangkap Kamera Pengemudi BAB di Parkiran Bandara Sepinggan

Kapolres menjelaskan, oli palsu ini disebarkan ke berbagai bengkel pinggir jalan di Jakarta Barat, Tangerang, hingga Bekasi.

Produk dijual dengan harga jauh lebih murah dari oli asli, menarik perhatian konsumen yang mencari alternatif ekonomis.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung, mengungkapkan bahwa bahan baku utama berasal dari oli bekas kendaraan yang dikumpulkan dari berbagai tempat seperti Merak dan Pulo Gebang.

“Mereka sadar membeli oli bekas dari berbagai sumber, lalu diolah kembali secara manual dan dikirim ke lokasi produksi di Meruya,” jelas Arfan.

Empat tersangka yang diamankan adalah SK, WY, MM, dan SY. Tersangka SK disebut telah menjalankan usaha ini sejak 2023, dengan keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan atau total Rp720 juta selama dua tahun. Sedangkan tersangka SY bahkan sudah menjalankan bisnis ini selama lima tahun dengan keuntungan fantastis mencapai Rp3,6 miliar.

BACA JUGA:Bentrok Warnai Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Ini Pernyataan Tegas Bupati Anom

Atas aksinya, para pelaku kini dijerat dengan tiga pasal sekaligus:

  • Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian — hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
  • Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
  • Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat dan pemilik bengkel untuk lebih waspada terhadap oli palsu yang dijual murah. Gunakan produk dari distributor resmi dan perhatikan segel serta kemasan untuk menghindari risiko kerusakan mesin akibat pelumas ilegal.(candra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Warisan Hero Motor Company

24 Jan 2025, 19:44 WIB