Pemilik dan Guru Ponpes Ad-Diniyah Pondok Kelapa Cabuli 5 Santriwatinya Sejak 2019

Pemilik dan Guru Ponpes Ad-Diniyah Pondok Kelapa Cabuli 5 Santriwatinya Sejak 2019

5 Santriwati Ponpes Ad Daniyah dicabuli --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilik dan guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah Pondok Kelapa Jakarta Timur, mencabuli 5 santriwatinya. Perbuatan cabul pemilik dan guru Ponpes Ad-Diniyah telah berlangsung sejak tahun 2019 yang lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah menetapkan pemilik dan gurun Ponpes Ad-Diniyah sebagai tersangka.

Tersangka pertama inisial MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan satu lagi inisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024. Lalu, yang laporan kedua itu TKP-nya sama inisial CH yang merupakan guru sekaligus pemilik atau pimpinan ponpes. Sudah kita tetapkan jadi tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 21 Januari 2025.

Nicolas menyebut, kedua tersangka ini dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka MCN ditangkap polisi di ponpes pada Rabu (15/1), sedangkan CH sempat menghilang setelah kasus ini terungkap dan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (17/1).

BACA JUGA:

Total korban dalam kasus ini sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Korban tersangka MCN ada tiga orang yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15), dan tersangka CH ada dua orang yakni MFR (17) dan RN (17).

Kepolisian hingga saat ini masih mendalami apakah ada keterkaitan antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," jelas Nicolas.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Nicolas.

Modus Pijat di Ruang Khusus

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus yang digunakan pemilikmdan guru Ponpes Ad-Diniyah dalam melakukan pelecehan yaitu pijat.

Dijelaskannya aksi pencabulan terhadap 5 santriwati dilakukan sejak 2021.

"Kasus pencabulan juga dilakukan saudara MCN (26) selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait