Waspada Razia Uji Emisi, 3 Sanksi Berat Menanti Para Pelanggar
Razia Uji Emisi di Jakarta Utara-cahyono-radarpena.co.id Disway group
Sementara, Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi razia.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Kemudian kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban Uji Emisi atau belum.
Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, DLH memfasilitasi pelaksanaan uji emisi secara langsung di tempat.
Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan.
Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan.
"Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya," pungkasnya.(cahyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: